News Update :

Halaman

Membangun BLK Merajut Mimpi Entaskan Kemiskinan

Rabu, 13 Juni 2012

potret kemiskinan (ilustrasi)
rumahpemberdayaanmasyarakat.blogspot.com,Tangsel--Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) punya pekerjaan rumah krusial. Kota otonom itu memiliki angka pengangguran yang sangat signifikan di tahun ini yakni mencapai 54.000 orang. Padahal tahun sebelumnya angka pengangguran itu dikisaran 9.000 orang. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memiliki mimpi untuk mengurai pekerjaan rumah itu.  SKPD ini meyakini silaturahmi dengan 932 perusahaan, memaksimalkan CSR, dan membangun BLK, pengangguran itu akan bisa diatasi.

Demikian intisari percakapan dengan Sekretaris Dinsosnakertrans Tangsel, Dewanto dalam program ngobrol santai bareng (Ngobras) redaksi Tangsel Pos-Tangerang Pos di kantor redaksi kawasan Ruko Golden Road Blok  C nomor 32 No 12, ITC, Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (4/3) siang.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Bidang Pengawasan dan Tenaga Kerja (Wasnaker) Malkim M; Tua Rusli sebagai pengawas; Yonna Shalli Zen sebagai mediator dan Masfar. Sedianya Ngobras kali ini akan dihadiri Kadinsosnakertrans Purnama Wijaya. Namun Purnama harus menghadiri rapat pimpinan bersama Walikota Tangsel  Airin Rachmi Diani.

Road Show Perusahaan
“Saat ini kami sedang melakukan road show ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Itu sebagai upaya untuk membangun tali silaturahmi antara Dinsosnakertrans. Tentu saja  itu juga untuk membangun tali batin agar diantara kami saling mengenal, seperti kata pepatah tak kenal maka tak sayang,” kata Dewanto seraya mengembangkan senyum.

Jumlah perusahaan di wilayah Tangsel diungkapkan Dewanto, lebih dari 2.000. Namun yang sudah tercatat dalam data Dinsosnakertrans sebanyak 932 perusahaan. “Dengan road show ke perusahaan-perusahaan itu, kami bisa mengkomunikasikan Corparate Sosial Responsibility (CSR) yang ada di perusahaan-perusahaan. Kami berharap dana CSR itu bisa dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat sekitar perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dana CSR itu pada gilirannya akan dikerjasamakan dengan RT dan RW serta kelurahan dan kecamatan sekitar perusahaan. “Kami nanti kerjasama dengan RT dan RW serta kelurahan dan kecamatan. Mengingat dana CSR itu memang harus disalurkan ke warga sekitar,” ujarnya.

Legalisasi Perda CSR
Dewanto juga menerangkan dana CSR di perusahaan-perusahaan itu memang sangat potensial dan jumlahnya juga sangat besar, mengingat setiap perusahaan itu diwajibkan mengeluarkan dana tersebut sebesar 2,5 persen dari keuntungan yang diraih. Namun Pemkot Tangsel juga perlu legalitas CSR seperti dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

“Kalau dana CSR itu mau ditarik dan mau dikumpulkan misalnya, maka Pemkot Tangsel butuh Perda CSR. Peraturan daerah itu tentu sangat penting sebagai landasan atau payung hukum untuk menarik CSR. Kalau dana CSR itu ditarik dan dikumpulkan, tapi kalau sudah memiliki perdanya, tidak akan menemui masalah seperti dengan kejaksaan dalam soal pendistribusian dana CSR tersebut.
Meski begitu upaya-upaya untuk mengentaskan kemiskinan terus dan tetap berjalan, meski belum punya perda,” terang Dewanto.

Dalam kesempatan itu juga Dewanto juga menyinggung, Tangsel juga memiliki persoalan yang juga pelik seperti persoalan-persoalan sosial seperti anak-anak terlantar. Namun Dinsosnaker akan terus menggerakan dan menggali seluruh potensi yang ada di Tangsel untuk mengatasi masalah itu. Termasuk diantaranya memberangkatkan keluarga ke daerah transmigrasi seperti di Kalimantan.
“Sampai saat ini sudah ada tukuh kepala keluarga yang siap diberangkatkan ke Kalimantan. Di daerah transmigrasi itu memang diberi lahan sekitar 2 hektar, termasuk tempat tinggal dan biaya untuk hidup sementara,” kata Dewanto. Namun diakui dia, untuk memberangkatkan warga yang kurang mampu ke daerah transmigrasi bukan perkara gampang, mengingat ada semacam pikiran karena mereka tinggal di kota yang berdekatan dengan Jakarta.

Mimpi Membangun BLK
Untuk mengentaskan kemiskinan itu ditambahkan Tua Rusli, Pemkot Tangsel perlu membangun Balai Latihan Kerja (BLK). “BLK yang ada saat ini di kawasan Serpong itu punya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kehadiran BLK itu sangat penting untuk mendidik dan melatih para pencari kerja yang belum memiliki skill, agar siap pakai dan siap kerja. Tanah yang dibutuhkan untuk BLK bisa mencapai sekitar 2 hektar lebih,” katanya.

Mendirkan BLK juga lanjut dia, tidak bisa sembarangan. Pasalnya, harus disesuaikan dengan struktur atau karateristik wilayah yang ada. “BLK itu memang macam-macam. Ada BLK wisata, perikanan, teknologi pertanian, dan lain-lain. Nah, kalau di Tangsel itu membutuhkan BLK seperti apa, ini yang sedang dikaji oleh tim tersendiri,” papar Rusli lagi.

Di BLK itu lanjut dia, setelah para pencari kerja dididik dan dilatih, lalu dimagangkan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Dengan begitu, pengagguran yang ada di Tangsel bisa dientaskan. Bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan itu tentu saja menjadi keharusan, mengingat mengentaskan pengangguran dengan menggunakan dana APBD sangat terbatas.

“Pemkot Tangerang Selatan itu memang memiliki anggaran. Tapi sangat tidak mungkin mengandalkan dana APBD terus. Lagi pula kalau berdasarkan dana APBD yang bisa dientaskan melalui BLK, jumlah dari mulai 30-60 orang. Terlebih saat ini pembangunan diantaranya diarahkan pada pendidikan, infratruktur jalan, dan kesehatan.”  Dewanto menambahkan.

Lowongan Pekerjaan Diam-diam Dipidanakan
Dinsosnaker juga mengalami kendala serius dalam mengentaskan kemiskinan di Tangsel, mengingat perusahan-perusahan itu tidak semuanya memberitahukan ada lowongan di perusahaannya. Padahal berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja, perusahaan-perusahaan itu wajib melaporkan lowongan kerja ke Dinsosnakertrans.

“Tidak semua perusahaan melaporkan lowongan kerja ke Dinsosnakertrnas,” ungkap Yonna Shali Zen, mediator Dinsosnaker. Diakui dia, sangat berbeda ketika bertugas di Kota Cilegon.

“Perusahaan di sana melaporkan lowongan kerja kepada kami, untuk kemudian kami umumkan. Perusahaan di  Tangsel ini, ketika membuka lowongan kerja, terkesan diam-diam. Padahal kalau tidak melaporkan ke Dinsosnakertrans itu bisa dikenakan sanksi pidana. Setiap perusahaan juga harus mengikuti Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang lapor ketenagakerjaan,” ujarnya.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Rumah Pemberdayaan Masyarakat 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.